Sistem Informasi Klasifikasi Keluarga Miskin Penerima Bantuan Hukum Menggunakan Algoritma C4.5 (Studi Kasus Lapas Kelas II B Waikabubak)
Abstract
Lapas kelas II B Waikabubak merupakan salah satu lembaga pemasyarakatn yang berada di Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk membantu mengatasi permasalahan tahanan jaksa di lapas kelas II B waikabubak pihak lapas melakukan kerjasama dengan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar tahanan jaksa lapas kelas II B Waikabubak mendapatkan bantuan hukum. Proses seleksi penerima rumah bantuan hukum di lapas kelas II B Waikabubak masih dilakukan secara musyawarah sehingga hasil yang diperoleh tidak optimal dan terdapat penerima yang tidak tepat sasaran Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibangun sebuah sistem untuk mengklasifikasikan penerima bantuan hukum di lapas kelas II B Waikabubak dengan menggunakan algoritma c4.5 untuk menghasilkan keputusan yang lebih optimal dan dapat membantu pihak LBH dalam mengklasifikan tahanan jaksa penerima bantuan hukum. Sistem yang dibangun berbasis web menggunakan parameter penentu yaitu penghasilan bulanan, status pendidikan, status kepemilikan rumah, status pekerjaan, kondisi kesehatani, jumlah tanggungan, jenis bantuan lain yang diterima. Data yang digunakan adalah data tahanan jaksa lapas kelas II Bwaikabubak pada tahun 2024 sebanyak 22 data yang dijadikan sebagai data latih dan dilakukan proses klasifikasi, maka dapat disimpulkan bahhwa hasil klasifikasi berjalan dengan baik.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Antar Maramba Jawa, Bastian Ndendo, Lidia Lali Momo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.