Diskursus Urgensi Sosiologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.58300/transformatif.v10i2.215Keywords:
Sosiologi Hukum, MasyarakatAbstract
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Pameo ini bermakna hukum itu ada karena manusia, bukan hukum yang mengadakan manusia. Dan eksistensi hukum mengikuti perkembangan masyarakat. Karena hukum itu sesuatu yang dinamis mengikuti alterasi masyarakat. Dalam kajian hukum, isu efektitifitas keberlakuan hukum adalah isu yang penting untuk ditelaah karena bagaimanapun hukum adalah sebuah instrumen praktis yang hanya akan memiliki nilai jika ia bisa bekerja memenuhi fungsinya, atau dengan kata lain dapat efektif berlaku di masyarakat. Mengingat bahwa hukum diterapkan pada masyarakat, maka bagaimana kondisi alterasi masyarakat tersebut akan sangat menentukan bagaimana hukum tersebut bekerja di masyarakat yang bersangkutan dalam interakasi kehidupanya. Itulah sosiologi hukum. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan sejauh mana urgensi sosiologi hukum. Lebih lanjut penelitian ini tidak menggunakan bahan hukum primer, tetapi bahan hukum sekunder (library research).