Peer Review Process

Setiap naskah yang diterima melalui proses review oleh Editor dan Reviewer, Proses Review menggunakan Blind Review, dimana reviewer tidak mengetahui identitas penulis, dan penulis tidak mengetahui identitas reviewer.

Proses peninjauan berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dengan alokasi waktu yang diberikan kepada setiap pengulas untuk menyelesaikan proses peninjauan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Jika mitra yang ditunjuk sebelumnya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan reviewnya dalam batas waktu yang ditentukan, Pemimpin Redaksi Dewan Editorial akan menunjuk Reviewer pengganti untuk meninjau naskah yang bersangkutan.

Dalam proses review, peninjau memberikan pertimbangan terkait dengan judul, abstrak, pendahuluan, pembahasan (temuan) dan kesimpulan. Selain itu, pengulas juga memberikan pertimbangan mengenai kebaruan, dampak ilmiah dan referensi yang digunakan