Tanggung Jawab Perdata Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Distribusi Pinjaman Online Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Abstrak
Abstrak
Perkembangan teknologi digital mendorong peningkatan layanan pinjaman online di Indonesia, namun juga memicu maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang merugikan konsumen. Aplikasi tersebut didistribusikan melalui platform digital yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai perantara. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab perdata PSE dalam distribusi aplikasi pinjaman online ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSE memenuhi kualifikasi sebagai pelaku usaha sehingga memiliki kewajiban hukum terhadap konsumen. Kelalaian PSE dalam melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap aplikasi pinjaman online ilegal merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Unsur PMH terpenuhi, meliputi perbuatan melawan hukum, kesalahan berupa kelalaian, kerugian, dan hubungan kausalitas. Dengan demikian, PSE dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi atas kerugian konsumen.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Penyelenggara Sistem Elektronik, Pinjaman Online Ilegal, Perlindungan Konsumen, Perbuatan Melawan Hukum
Abstract
The advancement of digital technology has increased online lending services in Indonesia, but it has also led to the proliferation of illegal online loan applications that harm consumers. These applications are distributed through digital platforms managed by Electronic System Operators (ESOs) acting as intermediaries. This study aims to analyze the civil liability of ESOs in distributing illegal online loan applications based on Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. This research uses a normative legal method with statutory and conceptual approaches, relying on secondary data through library research. The results show that ESOs qualify as business actors and therefore bear legal obligations toward consumers. The negligence of ESOs in supervising and verifying illegal online loan applications constitutes an Unlawful Act. The elements of unlawful acts are fulfilled, including unlawful conduct, negligence, damages, and causal relationship. Accordingly, ESOs can be held civilly liable in the form of compensation for consumer losses.
Keywords: Civil Liability, Electronic System Operator, Illegal Online Loans, Consumer Protection, Unlawful Act
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
