Pengaruh Kepastian Hukum Terhadap Efektivitas Pengelolaan Royalti Musik: Kajian Interdisipliner Antara Hukum, Manajemen, Dan Keuangan

Authors

  • Novita Mayang sari Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti
  • Trubus Rahardiansah Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti

Keywords:

Kepastian Hukum,Musik , Lembaga Manajemen Kolektif, Sistem keuangan, Hukum Hak Cipta.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh asas kepastian hukum terhadap efektivitas pengelolaan royalti musik di Indonesia dengan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan perspektif hukum, manajemen, dan keuangan. Asas kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam perlindungan hak ekonomi para pencipta lagu sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga pengelola royalti, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Melalui studi normatif terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, ditemukan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya masih menghadapi tantangan kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakteraturan dalam sistem keuangan lembaga pengelola royalti. Analisis juga menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum berdampak pada lemahnya praktik manajerial, pelaporan keuangan, dan rendahnya kepercayaan pencipta terhadap sistem royalti. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara norma hukum, sistem manajerial, dan akuntabilitas keuangan guna membangun sistem pengelolaan royalti yang adil, efisien, dan terpercaya. Temuan ini menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya penting sebagai norma, tetapi juga sebagai instrumen tata kelola yang fungsional dalam ekosistem ekonomi kreatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggoro Dasananda. 2022. “Perlindungan Hak Cipta Musik Dan Distribusi Royalti Di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 52(1).

B. Fauzi. 2020. Teori Hukum Radbruch: Antara Kepastian Dan Keadilan.

Diah Saraswati. 2021. ““Problematika Pengelolaan Royalti Musik Di Indonesia: Antara Kepastian Hukum Dan Efisiensi Kelembagaan.” Jurnal Ius Quia Iustum 28(1): 113.

Kementerian Keuangan RI. 2020. Pedoman Umum Tata Kelola Keuangan Lembaga Nirlaba.

Laily Fitriani. 2021. “Implementasi Pengelolaan Royalti Musik Oleh LMKN Di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS 9(3): 497–510.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. 2023. Laporan Tahunan LMKN Tahun 2022. Jakarta.

M. Friedman, Lawrence. 1997. Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Michael E. Porter. 1980. Competitive Strategy: Techniques for Analyzing Industries and Competitors. New York: Free Press.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Philipus M. Hadjon. 2006. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Rachmi Hertanti. 2021. “Tantangan Perlindungan Hak Cipta Di Era Digital.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51(1): 60–65.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sri Mamuji, Soerjono Soekanto. 2010. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Todung Mulya Lubis. 2000. In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order 1966–1990. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

UNDP. 1997. Governance for Sustainable Human Development,. New York: United Nations Development Programme.

UNESCAP. 2009. “What Is Good Governance?” United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific.

Downloads

Published

2025-11-30

Issue

Section

Jurnal Transformatif