Ketidakseimbangan Perlindungan Antara Kreditur Separatis (Pemegang Jaminan) Dan Prinsip Going Concern Debitor Dalam Proses PKPU Dan Kepailitan
Keywords:
Kreditur Separatis, PKPU & Kepailitan, Going Concern, Efisiensi Ekonomi.Abstract
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Indonesia, serta mengevaluasi sejauh mana regulasi yang berlaku memberikan kepastian hukum secara ekonomis. Kreditur separatis, yang memegang jaminan kebendaan seperti hak tanggungan atau fidusia, secara teoritis memiliki kedudukan istimewa. Namun dalam praktiknya, hak eksekutorial mereka dibatasi oleh ketentuan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, yang menetapkan masa penangguhan dan pengambilalihan hak eksekusi oleh kurator. Ketentuan ini menimbulkan konflik dengan undang-undang jaminan kebendaan dan menciptakan ketidakpastian hukum, serta meningkatkan risiko kredit dan distorsi pasar. Penelitian ini juga mengkaji ketegangan antara prinsip going concern debitor dan potensi moral hazard yang timbul ketika mekanisme PKPU disalahgunakan untuk menghindari kewajiban utang. Ditemukan bahwa ketidakseimbangan regulatif ini berpengaruh negatif terhadap efisiensi ekonomi, kepercayaan sistem kredit, dan stabilitas keuangan nasional. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum untuk menyelaraskan perlindungan hak kreditur separatis dengan tujuan penyelamatan usaha, guna membangun sistem kepailitan yang adil, efisien, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Daniel Pardomuan dan F. R. Putra. 2023. “Perlindungan Hukum Bank Sebagai Kreditur Separatis Dalam Kepailitan.” Jurnal Lex Renaissance 8(1): 45.
Douglas W. Diamond. 1984. “Financial Intermediation and Delegated Monitoring.” Review of Economic Studies 51(3): 393.
Frederic S. Mishkin dan Stanley G. Eakins. 2018. Financial Markets and Institutions. Boston: Pearson Education.
I Gede Ngurah Rama Putra Wijaya, I Dewa Ayu Dwi Mayasari. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis Atas Kekurangan Pemenuhan Piutang Pasca Eksekusi Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan.” Jurnal Kertha Desa 11(3).
Indah Suryaningrum. 2021. “Moral Hazard Dalam Proses PKPU: Studi Terhadap Penyalahgunaan Perlindungan Debitor.” Jurnal Yuridis Refleksi 9(1): 23–36.
Kiki Nasir Hadi , Khalimi, Mohamad Ismed. 2022. “Kedudukan Kreditor Separatis Pada Piutang Jaminan Kebendaan Terhadap Proses PKPU.” Jurnal Cakrawala Ilmiah 1(11): 2777–84.
Mishkin, Frederic S. & Eakins, Stanley G. 2018. Financial Markets and Institutions. Boston: Pearson Education.
Natalia, Titie Syahnas, and Tian Terina. 2017. “Wewenang Kreditor Separatis Dalam Eksekusi Hak Tanggungan Berkenaan Dengan Kepailitan.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 2(1): 24–36. doi:10.24967/jcs.v2i1.65.
Putra, Fadillah R. 2023. “Keseimbangan Hak Dalam PKPU: Antara Going Concern Dan Eksekusi Kreditur Separatis.” Lex Renaissance 8(1): 45–61.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1982. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sularto, Mr. 2012. “Perlindungan Hukum Kreditur Separatis Dalam Kepailitan.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 24(2): 241. doi:10.22146/jmh.16128.
Udin Silalahi, Claudia. 2020. “Kedudukan Kreditor Separatis Atas Hak Jaminan Dalam Proses Kepailitan.” Masalah-Masalah Hukum 49(1): 35. doi:10.14710/mmh.49.1.2020.35-47.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Vunieta. 2018. “Penyalahgunaan Instrumen Kepailitan Atau Pkpu Oleh Debitor Setelah Memperoleh Fasilitas Kredit Dari Lembaga Keuangan.” Universitas Airlangga.
Wahyuni, Sri. 2020. “Going Concern Dalam PKPU: Antara Perlindungan Debitor Dan Kreditur.” Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 5(2): 89–101.
Yahya Harahap. 2016. Hukum Kepailitan: Suatu Penjelasan Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL TRANSFORMATIF UNKRISWINA SUMBA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
