LEGALITAS KEBIJAKAN PERSETUJUAN IMPOR GULA KRISTAL MENTAH OLEH MENTERI PERDAGANGAN DALAM PERSPEKTIF DISKRESI ADMINISTRATIF

Authors

  • fety radja universitas kristen wira wacana sumba
  • Rambu Susanti Mila Maramba Universitas Kristwn Wira Wacana Sumba
  • Mauren Plaikoil Universitas Kristwn Wira Wacana Sumba

Keywords:

Kebijakan, persetujuan, impor gula, diskresi administratif.

Abstract

Kebijakan impor gula Kristal mentah yang diterbitkan Menteri Perdagangan  melalui persetujuan impor gula Kristal mentah menimbulkan perdebatan hukum fundamental mengenai batas antara penggunaan diskresi administratif yang sah dengan tindakan yang berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait legalitas kebijakan persetujuan impor gula kristal mentah dimaksud berdasarkan kerangka normatif diskresi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan persetujuan impor gula Kristal mentah tidak dapat dibenarkan sebagai tindakan diskresi administratif yang sah, karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 telah mengatur secara tegas, jelas dan lengkap mengenai jenis gula yang dapat diimpor, subjek hukum yang berwenang, serta prosedur penerbitannya, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum yang menjadi syarat mutlak lahirnya diskresi. Selain itu, persetujuan impor tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif diskresi yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi kesesuaian tujuan, ketidak bertentangan dengan peraturan, kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), objektivitas alasan, dan itikad baik. Dengan demikian, penerbitan persetujuan impor tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang melampaui batas kewenangan administrasi yang sah, bukan sebagai ekspresi diskresi yang dibenarkan hukum administrasi negara 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-06-01