ANALISIS YURIDIS PERAN KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM PEMENUHAN HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KETIADAAN LAPAS ANAK DI WAINGAPU
(Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu)
Abstract
Sebagai generasi penerus bangsa, negara menjamin perlindungan terhadap hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam praktiknya pemenuhan hak tersebut mengalami persoalan yuridis akibat ketiadaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Waingapu. Dikarenakan hal tersebut, anak-anak yang berstatus narapidana harus ditempatkan dan menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, yang sejatinya diperuntukkan bagi narapidana dewasa. Penempatan tersebut secara langsung menciptakan kontradiksi hukum dan berpotensi melanggar hak-hak anak. Pelaksanaan pembinaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di LAPAS Kelas IIA Waingapu belum berjalan optimal, khususnya hak untuk dipisahkan dari orang dewasa, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak atas pemberlakuan kegiatan rekreasional. Kendala utama yang memicu kegagalan sistematik ini meliputi ketiadaan bangunan fisik Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kabupaten Sumba Timur, tidak adanya alokasi anggaran khusus bagi pembinaan anak di LAPAS dewasa dari pemerintah pusat, serta kendala administratif berupa ketiadaan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga) yang menghalangi pendaftaran anak pada sistem Dapodik untuk akses pendidikan formal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lex Bonafide Law Journal Unkriswina Sumba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
